Home
»
UU
» Undang-Undang No 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja DPRD Yang Terbentuk Berdasarkan PP No 39 Tahun 1950
Undang-Undang No 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja DPRD Yang Terbentuk Berdasarkan PP No 39 Tahun 1950
Download
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 di
sini.
Sumber:
HukumOnline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar